Penyampaian SPJ Fungsional

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor, 900/1282/431.214.5.1/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Penyampaian SPJ Fungsional maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Sebelum mengajukan SPP-TU, bendahara pengeluaran SKPD wajib melakukan perencanaan dan perhitungan secara cermat tentang rencana kebutuhan dan waktu penggunaan dana maksimal 1 (satu) bulan. Dana TU tersebut benar-benar merupakan kebutuhan riil yang dibutuhkan untuk melaksanakan belanja dalam bulan berkenaan dan dipastikan bahwa penyampaian SPJ Fungsionalnya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
  2. Agar dana TU dapat dipergunakan dalam waktu yang cukup memadai (satu bulan) disarankan bendahara pengeluaran SKPD mengajukan SPP-TU pada awal bulan sehingga dana TU tersebut dapat segera dipergunakan untuk membiayai belanja pada bulan berkenaan secara efektif.
  3. Apabila SPP-TU diajukan dan SP2D dikeluarkan pada pertengahan dan/atau menjelang akhir bulan, maka laporan pertanggungjawabannya tetap disampaikan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
  4. Bendahara Pengeluaran dapat memanfaatkan/mengoptimalkan penggunaan GU untuk kebutuhan belanja SKPD sehingga penggunaan TU dapat diminimalisir.
  5. PPKD akan memberikan persetujuan atas pengajuan SPP-TU apabila bendahara pengeluaran SKPD telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh dana TU SKPD bulan sebelumnya secara fungsional ke PPKD baik secara hardcopy maupun softcopy/Arsip Data Komputer SIMDA dan data-data lainnya sesuai kebutuhan.
  6. Dalam hal dana TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa dana TU disetor ke rekening Kas Umum Daerah, paling lambat bersamaan dengan tanggal penyampaian laporan pertanggungjawaban pengeluaran secara fungsional kepada PPKD.
  7. Bendahara pengeluaran SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran secara fungsional kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  8. Agar kegiatan dengan penggunaan dana TU dapat dilaksanakan tepat waktu dan tertib dalam penyampaian laporan, khususnya memasuki triwulan IV tahun berkenaan, maka pengajuan SPP-TU paling lambat diajukan pada minggu ketiga bulan Nopember 2013.
  9. Khusus laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan

Surat Bupati Tentang Penyampaian SPJ & Laporan Akhir Tahun

Memperhatikan Surat Bupati Situbondo, nomor : 900/1221/431.214.5.1/2012 tanggal 25 Oktober 2012, perihal Penyampaian SPJ dan Laporan Akhir Tahun. Maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Batas Akhir Pengajuan/SPM TU dan GU tanggal 10 Desember 2012

2. Batas Akhir Pengajuan/SPM LS tanggal 20 Desember 2012

3. Sisa Kas Bendahara Pengeluaran selambat-lambatnya disetor ke Kas Daerah tanggal 28 Desember 2012

4. Menyerahkan arsip data komputer (ADK) GU-Nihil, TU-Nihil tanggal 28 Desember 2012

5.

SE Kepala DPKD No.900/712/431.214.5.1/XII/2011

Memperhatikan Surat Bupati Situbondo tanggal 24 Oktober 2011 Nomor: 900/1133/431.214.5.1/2011 Perihal konfirmasi data dan pemberitahuan, maka dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah bersama ini kami ingatkan kembali bahwa batas akhir pengajuan SPM GU/TU dan LS adalah sebagai berikut :

  1. Batas akhir pengajuan SPM – TU/GU tanggal 9 Desember 2011;
  2. Batas akhir pengajuan SPM – LS tanggal 20 Desember 2011

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Kepala DPKD Kab.Situbondo

ttd

Perda No. 22 Tahun 2011 tentang PAPBD

Peraturan Daerah nomor 22 tahun 2011  ini ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2011 yang merupakan Perubahan dari APBD tahun anggaran 2011. Perda ini mencatat perubahan pada Pendapatan yang mengalami kenaikan sebesar 4,42 % atau senilai Rp. 35 Milyar. Pada Belanja terdapat pula kenaikan sebesar 4,49 % atau senilai Rp.38 Milyar. Selisih/defisit ini bisa ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang juga mengalami peningkatan sebesar 3 % atau senilai Rp. 3 Milyar. Berikut adalah ringkasan Perda No.22 Tahun 2011.

Semoga bermanfaat

Perda No.03 Tahun 2011 Tentang APBD

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 Kabupaten Situbondo. Perda yang tertanggal 24 Maret 2011 ini menganggarkan Pendapatan sebesar Rp. 804 Milyar yang terbagi menjadi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain – lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan pada Belanja sebesar Rp. 866 Milyar yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah dicatat sebesar Rp. 105 Milyar yang merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan Daerah dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Sehingga terdapat SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) sebesar Rp. 43 Milyar. Berikut adalah Ringkasan Perda No 3 Tahun 2011

Semoga berguna