Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor, 900/1282/431.214.5.1/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Penyampaian SPJ Fungsional maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Sebelum mengajukan SPP-TU, bendahara pengeluaran SKPD wajib melakukan perencanaan dan perhitungan secara cermat tentang rencana kebutuhan dan waktu penggunaan dana maksimal 1 (satu) bulan. Dana TU tersebut benar-benar merupakan kebutuhan riil yang dibutuhkan untuk melaksanakan belanja dalam bulan berkenaan dan dipastikan bahwa penyampaian SPJ Fungsionalnya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
- Agar dana TU dapat dipergunakan dalam waktu yang cukup memadai (satu bulan) disarankan bendahara pengeluaran SKPD mengajukan SPP-TU pada awal bulan sehingga dana TU tersebut dapat segera dipergunakan untuk membiayai belanja pada bulan berkenaan secara efektif.
- Apabila SPP-TU diajukan dan SP2D dikeluarkan pada pertengahan dan/atau menjelang akhir bulan, maka laporan pertanggungjawabannya tetap disampaikan kepada PPKD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
- Bendahara Pengeluaran dapat memanfaatkan/mengoptimalkan penggunaan GU untuk kebutuhan belanja SKPD sehingga penggunaan TU dapat diminimalisir.
- PPKD akan memberikan persetujuan atas pengajuan SPP-TU apabila bendahara pengeluaran SKPD telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh dana TU SKPD bulan sebelumnya secara fungsional ke PPKD baik secara hardcopy maupun softcopy/Arsip Data Komputer SIMDA dan data-data lainnya sesuai kebutuhan.
- Dalam hal dana TU tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa dana TU disetor ke rekening Kas Umum Daerah, paling lambat bersamaan dengan tanggal penyampaian laporan pertanggungjawaban pengeluaran secara fungsional kepada PPKD.
- Bendahara pengeluaran SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran secara fungsional kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Agar kegiatan dengan penggunaan dana TU dapat dilaksanakan tepat waktu dan tertib dalam penyampaian laporan, khususnya memasuki triwulan IV tahun berkenaan, maka pengajuan SPP-TU paling lambat diajukan pada minggu ketiga bulan Nopember 2013.
- Khusus laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan